Apa itu program fast track?

  • -. Program pendidikan yang diselenggarakan Universitas Kristen Maranatha untuk memfasilitasi mahasiswa yang unggul di bidang akademik.
  • -. Menyelesaikan masa studinya di program sarjana paling lama 7 (tujuh) semester atau satu tahun setelah tergabung pada program fast track, dan keseluruhan ‘program sarjana dan program magister’ dalam waktu paling lama 11 (sebelas) semester.

Keuntungan program fast track

  • -. Waktu tempuh selama S1 dan S2 lebih singkat
  • -. Tidak perlu mengikuti USM S2
  • -. Pembelajaran holistik
    • -. Kasus lintas mata kuliah
    • -. Tugas Akhir S1 berpotensi sebagai bagian dari materi pembelajaran lintas mata kuliah (untuk semester 1 dan 2 fast-track)
  • -. Pembiayaan flat selama 3 tahun (1 tahun selama S1 dan maks. 2 tahun saat full di S2)

Persyaratan dan Prosedur (hanya berlaku untuk mahasiswa aktif S1 UK. Maranatha)

  • -. Telah menempuh minimal 5 (lima) semester di program sarjana dan telah lulus paling sedikit 110 (seratus sepuluh) SKS dengan IPK minimal 3.25, dan nilai minimal C.
  • -. Mahasiswa melakukan pendaftaran di program sarjana dengan mengisi formulir pendaftaran pada akhir semester 5 (lima) waktu studi yang bersangkutan.
  • -. Dekan, Ketua Program Sarjana dan Ketua Program Magister melakukan wawancara dan evaluasi kepada calon mahasiswa program fast track.
  • -. Mahasiswa yang dinyatakan diterima sebagai peserta program fast track, dapat mengikuti mata kuliah pada program magister dan nilainya akan diperhitungkan di dalam persyaratan akademik program magister.
  • -. Saat mahasiswa peserta program fast track dinyatakan lulus pada program sarjana (mendapatkan ijazah), Dekan mengajukan permohonan kepada WRAR (tembusan kepada Ketua Program Magister) untuk pengalihan status mahasiswa sebagai mahasiswa program magister dengan melampirkan daftar mata kuliah program magister yang telah diselesaikan oleh mahasiswa.
  • -. Ketua Program Sarjana dan Magister melaksanakan monitoring dan evaluasi keberhasilan studi mahasiswa program fast track, meliputi capaian SKS, masa studi dan IPK.
  • -. Evaluasi tahun pertama, yaitu bahwa mahasiswa program fast track wajib lulus program sarjana paling lama di semester 7 (tujuh) atau satu tahun setelah tergabung dengan IPK minimal 3,25 dan telah menempuh minimal 12 (dua belas) SKS di program magister dengan IPK minimal 3,25.
  • -. Evaluasi tahun kedua, yaitu sejauh mana pencapaian / kemungkinan mahasiswa program fast track mampu menyelesaikan studi di program magister tidak melebihi 11 (sebelas) semester dengan IPK minimal 3,00 pada saat lulus.

Ilustrasi Pembiayaan

  • -. Mahasiswa Program Sarjana (S1) angkatan 2018, menempuh Program Magister (S2) Fast-Track di Semester Genap 2020/2021, maka biaya semester I dan 2 Program Magister (S2) mengikuti biaya Pendidikan Program Magister tahun 2020, dihitung proporsional sebesar jumlah SKS yang diambil.
    • -. Contoh: Magister Ilkom semester 1 dan 2: 6 SKS per semester dengan tarif tahun 2020, maka besarannya adalah: Rp. 7.000.000/semester.
    • -. Jumlah SKS disesuaikan dengan kapasitas calon peserta dan potensi untuk dapat selesai program S1 dan S2 sesuai jadwal.
  • -. Masuk di semester 3 dan 4 Program Magister (S2) (setelah resmi menjadi mahasiswa Program Magister (S2)), maka biaya SKS dihitung dari total biaya paket regular (magister) angkatan 2020.
  • -. Masuk semester 5 dan / atau 6 Program Magister (S2) biaya SKS masih mengikuti biaya paket angkatan 2020.

Surat keputusan terkait program fast track secara utuh dapat dibaca dalam berkas berikut ini: 026/SK/AK/UKM/VIII/2020 Peraturan Penyelenggaraan Program Fast Track (Jalur Cepat) Jenjang Sarjana ke Jenjang Magister Di Lingkungan UK. Maranatha.

Silakan menghubungi kami untuk informasi detil dan mekanisme pendaftaran melalui:

  • Telepon (WA) +62 857-2435-9993 (Kristianto), atau
  • Email: kaprodi.magister@it.maranatha.edu.